PropertiBagus Properti Bagus
Jual Beli Properti

BPHTB & PPh Properti: Siapa Bayar Apa saat Jual Beli Rumah?

Oleh PropertiBagus 6 Juli 2026 4 min baca
BPHTB & PPh Properti: Siapa Bayar Apa saat Jual Beli Rumah?

Membeli atau menjual properti di Indonesia bukan sekadar soal harga dan negosiasi. Ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak — penjual maupun pembeli. Dua pajak yang paling sering muncul dalam transaksi properti adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan). Sayangnya, banyak orang baru mengetahui soal biaya ini justru saat proses transaksi sudah hampir selesai, sehingga kaget dengan besaran yang harus dibayarkan. Artikel ini hadir untuk membantu Anda memahami keduanya sejak awal.

Apa Itu BPHTB dan Siapa yang Membayarnya?

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Artinya, pajak ini menjadi tanggungan pihak pembeli — karena dialah yang memperoleh hak atas properti tersebut.

Secara umum, cara menghitung BPHTB adalah:

BPHTB = Tarif × (Nilai Perolehan Objek Pajak − Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak / NPOPTKP)

Tarif BPHTB secara nasional ditetapkan sebesar 5%, namun nilai NPOPTKP (semacam ambang batas bebas pajak) bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Nilai perolehan yang digunakan adalah nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. Untuk angka NPOPTKP yang berlaku di daerah Anda, disarankan untuk mengecek langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat karena nilainya dapat berubah sewaktu-waktu.

Apa Itu PPh Properti dan Siapa yang Membayarnya?

Berbeda dengan BPHTB, PPh atas pengalihan hak properti menjadi kewajiban penjual. Logikanya, penjual mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan properti tersebut, sehingga dikenakan pajak penghasilan.

Tarif PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berlaku saat ini adalah 2,5% dari nilai transaksi atau nilai jual (mana yang lebih tinggi antara harga transaksi dan NJOP). PPh ini bersifat final, artinya tidak perlu digabungkan lagi ke dalam laporan pajak penghasilan tahunan sebagai objek pajak tambahan.

Perlu diingat, ada kondisi tertentu yang bisa mempengaruhi tarif atau pembebasan PPh ini, misalnya untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana. Untuk kepastiannya, konsultasikan dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Kapan Pajak Ini Harus Dibayar?

Baik BPHTB maupun PPh umumnya harus diselesaikan sebelum akta jual beli (AJB) ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT biasanya tidak akan memproses penandatanganan AJB jika bukti pembayaran kedua pajak ini belum ada. Jadi, pastikan dana untuk pajak sudah disiapkan jauh sebelum hari penandatanganan.

Contoh Ilustrasi Sederhana

Misalkan sebuah rumah dijual dengan harga Rp 800 juta dan NJOP-nya Rp 750 juta, maka nilai yang dipakai adalah Rp 800 juta (nilai transaksi lebih tinggi).

  • PPh penjual (2,5%): Rp 800 juta × 2,5% = Rp 20 juta
  • BPHTB pembeli (5%): (Rp 800 juta − NPOPTKP daerah) × 5% = bervariasi tergantung NPOPTKP setempat

Ini hanya ilustrasi kasar. Angka sesungguhnya bisa berbeda tergantung lokasi properti dan kebijakan daerah.

Bisakah Pajak Ini Dialihkan ke Pihak Lain?

Dalam praktik di lapangan, tidak jarang penjual dan pembeli membuat kesepakatan sendiri soal siapa yang menanggung pajak — misalnya, penjual bersedia menanggung BPHTB sebagai bagian dari negosiasi harga. Namun secara hukum pajak, kewajiban tetap melekat pada masing-masing pihak. Kesepakatan semacam ini sifatnya privat di antara kedua belah pihak dan tidak mengubah kewajiban perpajakan di mata negara.

Tips Agar Tidak Kaget soal Pajak Properti

  • Hitung estimasi BPHTB dan PPh sejak awal sebelum menyepakati harga transaksi.
  • Tanyakan kepada PPAT atau notaris tentang estimasi biaya pajak untuk properti yang Anda incar.
  • Cek nilai NPOPTKP terbaru di Bapenda daerah setempat.
  • Jika ada keraguan soal status pajak properti, konsultasikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau konsultan pajak terpercaya.
  • Simpan semua bukti pembayaran pajak sebagai dokumen penting transaksi.

Memahami BPHTB dan PPh bukan sekadar soal menghindari kaget di menit terakhir — ini bagian dari menjadi pembeli atau penjual properti yang cerdas dan taat hukum. Dengan persiapan yang matang, proses jual beli properti Anda bisa berjalan lebih lancar dan bebas dari hambatan administrasi. Jika masih ragu, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan PPAT, notaris, atau konsultan pajak sebelum menandatangani dokumen apapun.

#bphtb #pph properti #pajak jual beli rumah #biaya transaksi properti #ppat #tips properti

Artikel ini bermanfaat? Bagikan ke teman!

Bantu lebih banyak orang dapat info properti yang akurat.

Share ke WhatsApp / Grup

Atau bagikan ke platform lain:

Artikel Terkait

Asisten Propertibagus
Online
Batas chat tamu tercapai

AI bisa salah. Untuk transaksi resmi, konsultasi agen/notaris.