Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Sebelum Beli Properti
Memverifikasi keaslian sertifikat tanah adalah langkah wajib sebelum membeli properti. Sertifikat palsu, tanah sengketa, atau tanah yang sudah diagunkan ke bank bisa merugikan pembeli secara besar-besaran. Berikut panduan lengkap cara mengecek sertifikat tanah baik secara online maupun offline.
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Sebelum melakukan pengecekan, penting memahami jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia:
- SHM (Sertifikat Hak Milik): Hak kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah. Hanya bisa dimiliki oleh WNI.
- HGB (Hak Guna Bangunan): Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah bukan milik sendiri, dengan jangka waktu tertentu yang bisa diperpanjang.
- HGU (Hak Guna Usaha): Untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan di atas tanah negara.
- Girik: Bukti kepemilikan tanah adat, bukan sertifikat resmi BPN. Bisa dikonversi menjadi SHM.
- AJB (Akta Jual Beli): Bukti transaksi jual beli, bukan sertifikat kepemilikan. Perlu ditingkatkan ke SHM.
Untuk keamanan investasi, prioritaskan properti dengan status SHM. Jika HGB, pastikan masa berlaku masih panjang dan bisa dikonversi ke SHM.
Cara Cek Sertifikat Online via Aplikasi BPN
Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Langkah pengecekannya:
- Download dan install aplikasi Sentuh Tanahku
- Registrasi akun dengan email dan nomor HP
- Pilih menu Cek Sertifikat
- Masukkan nomor sertifikat, NIB (Nomor Identifikasi Bidang), atau koordinat lokasi
- Sistem akan menampilkan informasi dasar: pemilik, luas, dan status tanah
Selain aplikasi, Anda juga bisa mengecek melalui website resmi BPN di atrbpn.go.id. Namun perlu diingat bahwa data online ini bersifat indikatif dan tetap perlu dikonfirmasi langsung ke kantor BPN.
Cara Cek Sertifikat Offline di Kantor BPN
Pengecekan langsung di kantor BPN memberikan hasil yang lebih akurat dan sah secara hukum. Prosesnya:
- Kunjungi kantor BPN kabupaten/kota tempat tanah berada
- Bawa fotokopi sertifikat yang akan dicek
- Isi formulir permohonan pengecekan
- Bayar biaya pengecekan (sekitar Rp 50.000 per sertifikat)
- Tunggu hasil pengecekan (biasanya 1-3 hari kerja)
BPN akan mengecek keaslian sertifikat, status kepemilikan terkini, ada tidaknya sengketa atau hak tanggungan (agunan bank), serta kesesuaian data dengan buku tanah.
Tanda-Tanda Sertifikat Bermasalah
Waspadai beberapa red flag berikut saat memeriksa sertifikat tanah:
- Sertifikat terlihat baru padahal diklaim sudah lama diterbitkan
- Nomor sertifikat tidak terdaftar di sistem BPN
- Nama pemilik di sertifikat berbeda dengan penjual tanpa ada surat kuasa resmi
- Penjual menolak atau menunda-nunda proses pengecekan di BPN
- Harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran tanpa alasan yang jelas
Peran Notaris dalam Verifikasi
Selalu libatkan notaris atau PPAT dalam setiap transaksi properti. Notaris akan membantu melakukan due diligence menyeluruh termasuk pengecekan sertifikat, riwayat kepemilikan, status pajak, dan penyusunan AJB yang sah secara hukum.
Biaya jasa notaris memang menambah pengeluaran, tetapi jauh lebih murah dibandingkan risiko kerugian akibat membeli properti dengan sertifikat bermasalah. Temukan properti tersertifikasi di Propertibagus.com!
Artikel ini bermanfaat? Bagikan ke teman!
Bantu lebih banyak orang dapat info properti yang akurat.
Share ke WhatsApp / Grup