Tapera 2026: Wajib atau Tidak? Iuran, Cara Daftar & Manfaatnya
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program tabungan wajib yang dananya digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama bagi pekerja Indonesia. Sejak diberlakukan, Tapera menjadi salah satu topik paling banyak dicari karena masih banyak yang bingung soal kewajiban iurannya.
Apa itu Tapera?
Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016. Tujuannya: menyediakan dana murah dan jangka panjang untuk membiayai rumah pertama pekerja, khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Berapa Iuran Tapera?
Total iuran adalah 3% dari gaji per bulan, dengan komposisi:
- 0,5% ditanggung pemberi kerja (perusahaan/instansi)
- 2,5% ditanggung pekerja (potong gaji)
Untuk pekerja mandiri/freelance, seluruh 3% ditanggung sendiri. Iuran dipotong setiap bulan dan dimasukkan ke rekening individual peserta yang dikelola BP Tapera.
Siapa yang Wajib Ikut Tapera?
- ASN (PNS, TNI, Polri) — sudah otomatis sejak peraturan diberlakukan
- Pekerja BUMN dan BUMD
- Pekerja swasta dengan gaji minimum UMR
- Pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR (sukarela tapi disarankan)
Pekerja warga asing dengan KITAS minimal 6 bulan juga boleh menjadi peserta sukarela.
Manfaat: Apa yang Didapat dari Tapera?
- Pembiayaan KPR Tapera dengan bunga 5% fixed — mirip FLPP, bahkan beberapa skema lebih murah
- Pembiayaan renovasi/pembangunan rumah pertama — tenor sampai 20 tahun
- Pengembalian saldo plus bagi hasil jika peserta tidak mengambil pembiayaan, saat pensiun atau habis masa kepesertaan
Cara Daftar Tapera
- ASN: otomatis didaftarkan oleh instansi via Bendaharawan
- Pekerja swasta: didaftarkan oleh HRD perusahaan via portal sipakemas BP Tapera
- Pekerja mandiri: daftar sendiri di sipakemas.tapera.go.id atau aplikasi MyTapera dengan NIK + NPWP
Kontroversi yang Perlu Dipahami
Tapera sempat menjadi sorotan karena dianggap menambah beban potongan gaji. Beberapa hal yang perlu Anda ketahui:
- Saldo Tapera milik pribadi peserta — bukan dana pemerintah, bisa diambil saat pensiun
- Pemerintah memberikan imbal hasil minimum setara deposito
- Untuk peserta MBR, tabungan Tapera memberi akses prioritas ke skema KPR bunga rendah
- Bagi peserta non-MBR (gaji di atas batas), manfaat utama berupa investasi tabungan jangka panjang
Tips untuk Peserta Baru
- Pantau saldo Tapera Anda lewat aplikasi MyTapera atau portal sipakemas — pastikan iuran tercatat
- Simpan bukti slip gaji yang menunjukkan potongan Tapera, untuk klaim di kemudian hari
- Jika belum punya rumah, manfaatkan KPR Tapera saat saldonya sudah cukup untuk DP
Sumber: peraturan Tapera dan keterangan BP Tapera. Iuran dapat berubah mengikuti keputusan pemerintah.
Artikel Terkait
Biaya Tersembunyi Saat Beli Rumah yang Sering Terlupakan
Saat membeli rumah, kebanyakan orang hanya fokus pada harga jual dan uang muka. Padahal ada sejumlah biaya tambahan yang bisa mengejutkan jika tidak dipersiapkan sejak awal. Total biaya tersembunyi in...
Panduan Lengkap KPR FLPP 2026: Cara Beli Rumah Subsidi Tanpa Ribet
KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan subsidi bunga KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan suku bunga tetap 5% per...
KPR Konvensional vs KPR Syariah: Perbandingan Bunga, Akad & Risiko
Memilih KPR konvensional atau KPR syariah bukan sekadar soal preferensi religius. Perbedaan struktur akad, transparansi cicilan, dan risiko jangka panjang membuat dua produk ini cocok untuk profil deb...