PropertiBagus PropertiBagus
Hukum & Sertifikat

Beda SHM, HGB, AJB, PPJB: Panduan Cek Legalitas Sertifikat Properti

Oleh Admin Propertibagus 3 min baca
Beda SHM, HGB, AJB, PPJB: Panduan Cek Legalitas Sertifikat Properti

Membeli properti tanpa memahami status sertifikatnya sama dengan membeli kucing dalam karung. Lima istilah — SHM, HGB, AJB, PPJB, dan SKT — sering tertukar. Setiap satu punya implikasi legal dan ekonomi yang berbeda. Mari pahami bersama.

SHM — Sertifikat Hak Milik

Status legal tertinggi di Indonesia. Pemilik berhak penuh tanpa batas waktu. Bisa diwariskan, dijual, dijadikan agunan tanpa batasan. Hanya WNI yang bisa memiliki SHM (badan hukum tertentu juga, dengan syarat).

  • ✓ Tidak ada masa berlaku
  • ✓ Boleh diwariskan, dihibahkan, dijual
  • ✓ Bank menerima sebagai agunan KPR
  • ✗ Tidak bisa dimiliki WNA atau perusahaan asing

HGB — Hak Guna Bangunan

Hak menggunakan tanah negara untuk membangun selama 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui 30 tahun lagi (total maks 80 tahun). Apartemen umumnya HGB, sebagian rumah cluster juga.

  • ✓ Bisa dimiliki badan hukum (PT) dan WNI
  • ✓ Bisa dikonversi ke SHM dengan syarat tertentu (untuk WNI individu)
  • ✗ Ada masa berlaku — perpanjangan kena biaya
  • ✗ Nilai jual lebih rendah dari SHM (biasanya 10–20%)

HGU — Hak Guna Usaha

Bukan untuk perumahan. HGU diberikan untuk usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan dengan masa berlaku 25–35 tahun. Anda tidak akan mendapat HGU saat beli rumah.

SHGSS / SRusunami

Sertifikat untuk apartemen / rumah susun. Pemilik unit apartemen mendapat sertifikat ini, dengan tanah berstatus HGB di atas tanah bersama.

AJB — Akta Jual Beli

AJB bukan sertifikat — ini adalah akta perjanjian jual-beli yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) saat tanah ditransfer dari penjual ke pembeli. Setelah AJB, sertifikat (SHM/HGB) baru di-balik nama atas nama pembeli.

Hati-hati: properti yang masih "AJB" tanpa sertifikat resmi bukan sertifikat yang sah. Anda harus segera mengurus balik nama setelah AJB dibuat.

PPJB — Perjanjian Pengikatan Jual Beli

PPJB adalah perjanjian sebelum AJB, biasanya untuk:

  • Properti yang sertifikat induk masih atas nama pengembang
  • Pembelian indent (rumah/apartemen yang belum jadi)
  • KPR yang sertifikatnya masih dijaminkan ke bank

PPJB belum memindahkan kepemilikan — Anda baru jadi pemilik resmi setelah AJB dan balik nama selesai. Risiko tinggi jika beli properti yang masih "stuck" di tahap PPJB tanpa kemajuan.

SKT / Girik / Letter C

Surat keterangan tanah informal dari kelurahan/desa. Bukan sertifikat tanah modern, hanya bukti penguasaan turun-temurun. Banyak digunakan di pedesaan dan tanah warisan adat. Risiko tinggi — perlu dikonversi menjadi SHM melalui PTSL atau pendaftaran di BPN.

Tabel Ringkas: Mana yang Aman?

StatusBukti Sah?Aman untuk Beli?Bisa KPR?
SHMYa — tertinggi✓ Sangat amanYa
HGBYa✓ Aman, perhatikan masa berlakuYa
SHGSS (apartemen)Ya✓ AmanYa
AJBAkta — bukan sertifikat⚠ Pastikan dilanjut balik namaSulit (sebelum balik nama)
PPJBPerjanjian — belum jadi pemilik⚠ Hanya kalau pengembang & proyek terpercayaTidak
SKT/GirikTidak — bukan sertifikat✗ Hindari kecuali siap konversiTidak

Cara Cek Sertifikat di BPN

  1. Datang langsung ke kantor BPN tempat tanah berada
  2. Bawa fotokopi sertifikat dan KTP pengecek (diwakili penjual atau notaris)
  3. Bayar PNBP sekitar Rp 50–100 ribu
  4. Tunggu 1–3 hari kerja untuk surat keterangan
  5. Atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN — cek validitas online

Tips Sebelum Beli

  • Selalu minta sertifikat asli, bukan fotokopi atau scan
  • Verifikasi nama pemilik di sertifikat = nama penjual = nama di KTP
  • Cek di BPN: blokir? sengketa? pajak nunggak?
  • Cek IMB/PBG untuk bangunannya — sah atau tidak
  • Untuk PPJB: pastikan pengembang punya track record dan kepastian serah terima
  • Tidak yakin? Bayar notaris untuk audit legalitas sebelum AJB — relatif murah dibanding risiko sengketa

Status sertifikat menentukan keamanan investasi Anda. Jangan tergiur harga miring tanpa kepastian legalitas.

#sertifikat #shm #hgb #ajb #ppjb

Artikel Terkait