Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Sentuh Tanahku 2026
Mengecek keaslian sertifikat tanah dulu butuh datang ke BPN. Sekarang Kementerian ATR/BPN sudah merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa dipakai semua orang untuk verifikasi sertifikat secara online — gratis, real-time, dan resmi.
Apa itu Sentuh Tanahku?
Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang menghubungkan database sertifikat nasional ke handphone pengguna. Tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, gratis tanpa biaya langganan.
Apa yang Bisa Dicek?
- Validitas sertifikat (asli/palsu)
- Pemilik tercatat saat ini
- Status blokir / sengketa
- Status hak (SHM, HGB, HGU, HP, HMSRS)
- Lokasi dan luas tanah
- Riwayat balik nama (jika tersedia)
Cara Cek Step-by-Step
- Download aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store/App Store
- Daftar akun pakai NIK + email aktif → verifikasi via email
- Login dan buka menu Info Pertanahan
- Pilih Cek Sertifikat
- Input data: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, jenis hak, nomor sertifikat
- Klik Cek — hasilnya muncul dalam 5 detik
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Untuk sertifikat lama (sebelum 2010), data mungkin belum ter-digitalisasi penuh
- Hasil cek hanya tampilkan ringkasan publik, untuk detail lengkap tetap perlu cek manual ke BPN
- Jika hasil cek tidak ditemukan, jangan langsung asumsikan palsu — bisa karena belum di-input ke sistem digital
- Aplikasi tidak menggantikan kewajiban legal cek manual saat akan transaksi besar
Tips Sebelum Beli Properti
- Cek sertifikat penjual dulu via Sentuh Tanahku (verifikasi pemilik = penjual)
- Jika status terdaftar normal, lanjut ke notaris untuk verifikasi BPN langsung
- Bayar PNBP cek BPN (Rp 50–100 ribu) untuk sertifikat tertulis resmi
- Jangan lakukan AJB sebelum cek BPN bersih dari blokir/sengketa
Aplikasi Sentuh Tanahku gratis dan resmi dari ATR/BPN. Untuk transaksi properti penting, kombinasikan dengan cek fisik BPN dan jasa notaris.
Artikel Terkait
Biaya Notaris & BPHTB Saat Beli Rumah: Hitung Lengkap & Tips Hemat
Saat membeli rumah, harga di brosur bukan biaya akhir Anda. Ada serangkaian biaya tambahan — pajak, notaris, dan jasa KPR — yang totalnya bisa mencapai 5–10% dari harga rumah. Memahami komponen ini ak...
Beda SHM, HGB, AJB, PPJB: Panduan Cek Legalitas Sertifikat Properti
Membeli properti tanpa memahami status sertifikatnya sama dengan membeli kucing dalam karung. Lima istilah — SHM, HGB, AJB, PPJB, dan SKT — sering tertukar. Setiap satu punya implikasi legal dan ekono...